Senin, 26 Juli 2010

Saatnya TOBAT untuk pengguna internet (noval_opank@yahoo.co.id)




Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring berjanji akan menutup situs pornografi yang ada di Indonesia sebelum Ramadhan ini, namun surat edaran yang diberikan kepada pada penyelenggara ISP baru diberikan kemarin siang.

"Kita akui surat edaran baru kami berikan melalui perwakilan Internet Service Provider (ISP) dan Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), kemarin siang karena memang ada beberapa hal yang harus kami persiapkan," tegas Kepala Informasi dan Humas Gatot S Dewabroto, di sela-sela acara INAICTA di JCC, Jakarta, Jumat (23/7/2010).

Ditambahkan olehnya, surat edaran tersebut ditandatangani oleh Dirjen Postel Budi Setiawan yang mengatasnamakan Menkomifo. Dalam surat tersebut, Gatot menjelaskan, ada beberapa butir penting yang diingatkan kembali oleh pihak Kemenkominfo.

"Menutup situs pornografi inikan sebenarnya rencana yang sudah sangat lama, jadi surat ini sifatnya hanya mengingatkan kembali," sebut Gatot.

Adapun butir-butir yang tertuang dalam surat tersebut di antaranya adalah mengingatkan ISP tentang pasal 21 UU Telekomunikasi, di mana penyelenggara ISP tidak boleh menghadirkan konten yang sifatnya berbau pornografi dan asusila.

"Di surat tersebut juga tertuang bahwa ISP harus mengingat mengenai pasal 27 UU ITE yang melarang mengedarkan dan menyebarluaskan konten yang melanggar asusila," sebutnya.

Namun yang penting, dalam butir ketiga dijelaskan, ijin penyelenggara ISP ada di tangan Kemenkominfo, dan meminta untuk tidak meneruskan konten-konten yang dianggap melanggar, yang tertuang dalam semua peraturan yang berlaku. (okezone)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar